Selasa, 06 Januari 2009

JALAN ALTERNATIF BATUBARA DI KALSEL

Salah satu upaya pemerintah Kalimantan Selatan untuk mengatasi masalah sosial yang terkait dengan pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan besar adalah dengan mengadakan kerja sama antara pemerintah Daerah dengan pengusaha yang bersedia menjadi investor untuk pembangunan jalan tersebut.
Gubernur Kalimantan Selatan telah membentuk Tim Teknis dengan Keputusan Gubernur Nomor 0486 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006.
Dalam menentukan jalan alternatif angkutan batubara dan perkebunan, ada beberapa kriteria yang digunakan antara lain :
1. Jalan eksisting yang sudah ada (Jalan Tambang, Jalan eks HPH dan Jalan Perkebunan).
2. Pada wilayah sebaran pertambangan dan perkebunan.
3. Pada wilayah jalan nasional yang dilewati oleh angkutan batubara dan perkebunan.
4. Pada wilayah sebaran PELSUS Batubara yang aktif.
Dari hasil survei dan koordinasi Tim Teknis dengan instansi terkait provinsi dan Kab/Kota dihasilkan beberapa jalur alternatif, antara lain :
Banua 6 terdapat 2 jalur jalan alternatif
Kab. Tanah Laut terdapat 3 jalur jalan alternatif
Kab. Tanah Bumbu terdapat 4 jalur jalan alternatif
Kab. Kotabaru terdapat 2 jalur jalan alternatif
Setelah oleh Tim Teknis selesai menghasilkan jalur jalan alternatif di atas untuk mengkoordinasikannya Gubernur kembali membentuk Tim Asistensi Pembuatan Jalan Khusus Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan di Kalsel melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0158.A/KUM/2008 tanggal 7 April 2008 yang mempunyai tugas mempercepat dan memberikan asistensi kepada investor agar pelaksanaan pembangunan jalan khusus dapat selesai tepat pada waktunya.
Setelah dilaksanakan koordinasi oleh Tim Asistensi, beberapa perusahaan diberikan Rekomendasi oleh Gubernur Kalsel kepada 15 perusahaan yakni pada tanggal 12 Mei 2008 sebanyak 12 Perusahaan, tanggal 15 Agustus 2008 sebanyak 1 perusahaan dan tanggal 10 September 2008 sebanyak 2 perusahaan.
Diharapkan dengan selesainya jalur jalan alternatif tersebut, kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh angkutan batubara dapat diperkecil, kecelakaan lalulintas dapat diminimalisasi, kemacetan di jalan nasional dapat dikurangi dan batubara yang keluar dari Kalimantan Selatan dapat dipantau dengan lebih baik

LSM LP3ES BANJARMASIN